Sosialisasi IT Inventory PLB

Berdasarkan Pasal 41 Ayat (1(b)) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, Pengusaha PLB dan PDPLB wajib mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB. Selain itu, salah satu syarat administratif PLB ialah Dokumen Pemenuhan Syarat IT Inventory. 
Nah, manfaat IT Inventory ini diantaranya ialah :
~ Mencatat Pemasukan dan Pengeluaran Barang
~ Mencatat Penyesuaian (adjusment)
~ Mencatat Hasil Pencacahan (stock opname)
secara realtime dan online di PLB.

Baca Juga Kawasan Berikat