Peraturan Pusat Logistik Berikat

Berapa jangka waktu penimbunan di Pusat Logistik Berikat ?

Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.

Jangka waktu timbun dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan:

  1. Operasional minyak dan/atau gas bumi;
  2. Pertambangan;
  3. Industri tertentu; atau
  4. Industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang mendukung.

Apa saja yang dimaksud dengan kegiatan sederhana ?

Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:

  1. Pengemasan atau pengemasan kembali;
  2. Penyortiran;
  3. Standardisasi (quality control);
  4. Penggabungan (kitting);
  5. Pengepakan;
  6. Penyetelan;
  7. Konsolidasi barang tujuan ekspor;
  8. Penyediaan barang tujuan ekspor;
  9. Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
  10. Maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
  11. Pembauran (blending);
  12. Pemberian label berbahasa Indonesia;
  13. Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
  14. Pelelangan barang modal asal luar daerah pabean;
  15. Pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
  16. Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
  17. Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau
  18. Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Kegiatan sederhana yang disebutkan bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.

Apa saja bentuk pengusahaan Pusat Logistik Berikat ?

Pengusahaan PLB dapat berbentuk:

  1. PLB pendukung kegiatan industri besar (PLB Industri Besar);
  2. PLB pendukung kegiatan industri kecil dan menengah (PLB IKM);
  3. PLB pendukung kegiatan hub cargo udara (PLB Hub Cargo Udara);
  4. PLB pendukung kegiatan E-commerce (PLB E-Commerce);
  5. PLB Barang Jadi;
  6. PLB Bahan Pokok;
  7. PLB Floating Storage; atau
  8. PLB Ekspor Barang Komoditas.

Apa saja ketentuan dalam pengusahaan PLB ?

Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:

  1. Tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan;
  2. Lebih dari 1 (satu) pemasok (supplier) di luar daerah pabean; dan/atau
  3. Tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.

PDPLB : Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara PLB

Bagaimana ketentuan pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB ?

Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PKB hanya dapat dilakukan terhadap:

  1. Barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB;
  2. Barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana;
  3. Barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor;
  4. Barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.

Bagaimana ketentuan pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB ?

Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk:

  1. Mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
  3. Dimasukkan ke TPB lainnya;
  4. Diekspor;
  5. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  6. Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
  7. Mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau
  8. Mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean.

Apa saja fasilitas yang diberikan kepada PLB ?

Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun di PLB:

  1. Diberikan penangguhan Bea Masuk;
  2. Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
  3. \Tidak dipungut PDRI.

Apa saja Kewajiban Penyelenggara PLB ?

Penyelenggara PLB wajib:

  1. Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin awal sebagai Penyelenggara PLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
  2. Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  3. Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE;
  5. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
  6. Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  7. Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;
  8. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC;
  9. Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.

Dalam hal PLB merupakan PLB Industri Besar/ PLB E-Commerce wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah.

Apa saja Kewajiban Pengusaha PLB dan PDPLB ?

Pengusaha PLB dan PDPLB wajib:

  1. Mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE
  3. Melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada IT Inventory atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB;
  4. Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;