Panduan Lengkap Kriteria dan Persyaratan Pengajuan Menjadi Pusat Logistik Berikat PLB

Kriteria Pengajuan Permohonan Pusat Logistik Berikat (PLB)

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan memperkuat rantai pasok, permohonan menjadi Pusat Logistik Berikat (PLB) harus memenuhi serangkaian kriteria dan persyaratan ketat. Pertama dan yang paling penting, perusahaan harus memiliki Sistem Pengendalian Internal yang baik dan mampu mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang. Ini merupakan langkah awal untuk membuktikan kemampuan dalam mengelola logistik secara efisien dan modern.

Lebih lanjut, jenis perusahaan yang bisa mengajukan permohonan termasuk yang telah ditetapkan sebagai peserta Authorized Economic Operator (AEO) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdaftar di Bursa Efek Indonesia, merupakan Badan Usaha Milik Negara, atau memiliki lokasi tanah dan/atau bangunan dengan luas minimal 10.000 meter persegi. Kecuali untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan, kriteria luas ini harus dipenuhi. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat yang jelas beserta rencana tata letak yang akan dijadikan PLB.

Kriteria lain yang tak kalah penting termasuk kepemilikan surat izin usaha atau izin lokasi, dokumen lingkungan hidup, serta izin lain dari instansi terkait. Pastikan perusahaan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan terakhir bagi yang wajib menyampaikan. Tentu saja, perusahaan tidak boleh memiliki tunggakan P