Informasi Pusat Logistik Berikat

Dasar Hukum Pusat Logistik Berikat

  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  • PMK Nomor 272/PMK.04/2015 jo. PMK Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Pusat Logistik Berikat
  • Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 jo. PER-11/BC/2018 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat

Persyaratan Menjadi Pusat Logistik Berikat

Syarat Fisik

  • luas lokasi tanah dan/atau bangunan minimal 1 Ha dalam satu hamparan kecuali penimbunan di tanki atau berbentuk PDPLB.
  • dapat dilalui sarana pengangkut
  • mempunyai batas-batas yang jelas
  • mempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemeriksaan, pembongkaran, pemuatan, area transit
  • memenuhi ketentuan cukai dalam hal PLB menimbun barang kena cukai

Panduan Untuk Mendapatkan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

  • Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara atau Pengusaha PLB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Menteri c.q. Kepala KPU.
  • Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara atau Pengusaha PLB harus:
  1. sudah memiliki Akses Kepabeanan atau sudah melakukan registrasi Kepabeanan;
  2. memiliki surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha pergudangan, atau izin usaha forwarding dari instansi teknis terkait;
  3. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB; dan
  4. memenuhi kriteria sebagai berikut:
  5. memiliki SPI yang baik;
  6. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
  7. tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai;
  8. memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang
  9. memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi dan jumlah tenaga kerja; (Khusus untuk Penyelenggara PLB)
  10. memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang
  11. memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang
  12. diiimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplierj, daftar
  13. calon pembeli (buyer}, disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja (Khusus untuk Pengusaha PLB)
  14. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/ atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau le1nbaga yang berwenang; (Khusus untuk Penyelenggara PLB)
  15. memiliki pengalaman manajemen logistik dan/atau memiliki sumber daya manusia
  16. lulusan manajemen logistik dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerjasama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman; dan
  17. mendapatkan rekomendasi dari Penyelenggara PLB. (Khusus untuk Pengusaha PLB)

 

  • Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
  • SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  • Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan.
  • Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
  • Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  • Persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat, atau izin PDKB atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan.

Manfaat Fasilitas Pusat Logistik Berikat

  • Mendapatkan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai dan tidak dipungut PDRI pada saat melakukan impor ke Pusat Logistik Berikat
  • Tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan bongkar
  • Ketentuan pembatasan belum berlaku pada saat impor ke Pusat Logistik Berikat
  • Jangka waktu menimbun bahan baku selama 3 tahun sejak tanggal pemasukan (impor)