Pusat Logistik Berikat Apa

Sampai saat ini kebutuhan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong untuk industri domestik umumnya diimpor dari gudang penimbunan di negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia. Akibatnya, biaya dan waktu menjadi tidak efisien.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan biaya logistik. Upaya tersebut seperti memperbaiki regulasi, mengembangkan infrastruktur, maupun teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyusunan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, pembangunan pelabuhan, dryport, Pusat Distribusi Regional (PDR), program tol laut dan gerai maritim, serta mengembangkan Indonesia National Single Window (INSW).

Pada tahun 2015, pemerintah melakukan terobosan baru di bidang logistik yaitu pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Pengertian PLB


PLB merupakan tempat penimbunan barang ekspor-impor untuk keperluan industri. Pusat Logistik Berikat merupakan perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai pusat distribusi bahan baku impor dan pusat konsolidasi barang-barang ekspor. Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2015, PLB didefinisikan sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana (seperti penyortiran, pelabelan, dan pengepakan) dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.2

Dasar Hukum PLB


Pada implementasinya, PLB diatur melalui regulasi pemerintah3, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2009 mor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 32 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  3. Peraturan Menteri Keuangan 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
  4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat
  5. Peraturan Direktorat Jendral (PDJ):
  • Perdirjen BC No. PER-01/BC/2016 jo. PER-11/BC/2018 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
  • Perdirjen BC No. PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6
  • Perdirjen BC No. PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8
  • Perdirjen BC No. PER-10/BC/2017 terkait BC 3.3 dan P3BET

 

Fungsi PLB


Pada prinsipnya fungsi PLB adalah sebagai berikut:

  1. Menempatkan gudang penimbunan barang ekspor-impor di dalam negeri agar kegiatan usaha nasional lebih efisien
  2. Mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri sehingga dapat menurunkan harga bahan baku dan pada akhirnya menurunkan harga produksi pabrik
  3. Menguntungkan pelaku usaha di dalam negeri dengan mempermudah perolehan bahan baku dengan harga yang lebih murah dalam waktu yang lebih cepat sehingga hasil produksinya dapat bersaing baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional (PP No.85 Tahun 2015)
  4. Lokasi PLB dibangun di dekat sentra industri tertentu sehingga mempermudah arus barang dari PLB ke pabrik.4

 

Manfaat PLB


Perluasan fungsi TPB menjadi PLB memberikan manfaat yang dapat dirasakan yaitu berupa aspek insentif fiskal. Insentif fiskal yang dapat dirasakan antara lain:

  1. Mempersingkat waktu perjalanan barang sehingga dapat membantu mengurangi dwelling time di pelabuhan, karena bahan baku bisa langsung ditarik ke kawasan PLB dan tidak perlu ditimbun terlebih dahulu di gudang pelabuhan
  2. Penundaan bea masuk untuk kegiatan impor dan bea keluar untuk kegiatan ekspor. Perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu yang ditentukan oleh aturan penggunaan PLB berhak mendapatkan penangguhan bea masuk
  3. Perusahaan tersebut tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
  4. Diberikan pembebasan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB
  5. Barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
  6. Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor tidak akan dipungut PPN dan PPNBM.

 

 

Bentuk-bentuk PLB


Pada saat ini, pemerintah mengembangkan PLB generasi kedua. Hal ini dilakukan dengan memperluas cakupan menjadi delapan komoditas. Delapan komoditas PLB meliputi:

  1. PLB untuk Barang Pokok, seperti kedelai, gandum, dan jagung
  2. PLB untuk Hub Kargo Udara
  3. PLB untuk Barang Jadi
  4. PLB E-Commerce Distribution Center
  5. PLB untuk Industri Kecil Menengah
  6. PLB Industri Besar
  7. PLB Floating Storage
  8. PLB Ekspor Barang Komoditas.

Sejak Indonesia mengembangkan PLB, banyak perusahaan memindahkan persediaan barangnya dari Singapura dan Malaysia ke Indonesia. Untuk mengantisipasinya, perusahaan logistik di Singapura bahkan menawarkan potongan harga agar barang tetap disimpan di Singapura. Namun, pelaku usaha akhirnya tetap memindahkan barang ke Indonesia karena lebih hemat.

Meski begitu, pemanfaatan PLB masih perlu dioptimalkan, terutama sebagai tempat penyimpanan barang impor Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri. Melalui PLB, diharapkan Indonesia dapat menjadi hub logistik di Asia Pasifik.