Pembongkaran Barang Impor dari Luar Daerah Pabean Langsung di Pusat Logistik Berikat

Pasal 19

  1. Barang impor dapat dibongkar dari sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean langsung di PLB dalam hal pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang impor merupakan pelabuhan yang berada di dalam kawasan PLB. 
  2. Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor.
  3. Kegiatan pengangkutan dan pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dilakukan dalam hal barang impor dibongkar dari sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean langsung di PLB.

Keberatan Pasal 20

  1. Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
  2. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.

Otomasi Pelaporan

Pasal 21

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan PDPLB yang dilayani oleh Kantor Pengawas yang menggunakan sistem PDE, harus melaporkan kegiatan pengawasan pemasukan, pelepasan tanda pengaman, pengawasan pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan sistem otomasi.

Tarif Preferensi

Pasal 22

  1. Dalam hal barang impor akan menggunakan Tarif preferensi pada saat dikeluarkan dari PLB untuk diimpor untuk dipakai, Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB harus: a. mencantumkan kode, nomor dan tanggal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada BC 1.6; dan b. menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) beserta Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pengawas, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SPPB PLB.
  2. Dalam hal Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengeluaran barang impor dari PLB untuk diimpor untuk dipakai tidak diberikan tarif preferensi.

Penutupan Pos BC 1.1

Pasal 23 SKP melakukan penutupan pos atau sub pos BC 1.1 di Kantor Pabean yang mengawasi tempat pembongkaran yang telah diajukan BC 1.6 dan telah diterbitkan SPPB PLB.

Formulir

Pasal 24

  1. Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Bentuk formulir dan tata cara pengisian BC 1.6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

SKP Tidak Berfungsi

Pasal 25

  1. Dalam hal SKP di Kantor Pabean tidak berfungsi paling kurang 4 (empat) jam, tata cara pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara untuk ditimbun di PLB dilakukan secara manual dengan menunjuk Pejabat untuk menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh SKP.
  2. Dalam hal SKP sudah berfungsi, pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara untuk ditimbun di PLB yang telah dilakukan secara manual direkam dalam SKP.
  3. Tata cara pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di PLB dalam hal SKP di Kantor Pabean tidak berfungsi dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.