PENGANGKUTAN, PEMUATAN BARANG EKSPOR,DAN REKONSILIASI

Pasal 24

  1. Dalam hal PLB bukan merupakan Pelabuhan Muat atau Tempat Muat, terhadap Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dilakukan pengangkutan dari PLB ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat dengan dilindungi:
    • a. Nota Persetujuan P3BET; atau
    • b. persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
  2. Pengusaha PLB atau PDPLB harus menghentikan kegiatan pengeluaran Barang Ekspor dari PLB untuk diekspor yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor menjadi tidak terpenuhi.
  3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Pengusaha PLB atau PDPLB kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pengangkutan Barang Ekspor dan/atau Transhipment dari PLB ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muattelah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pengawas atau kepala Kantor Pengawas.

Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment

  1. Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, berupa: a. Nota Persetujuan P3BET; atau b. persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
  2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Pengusaha PLB atau PDPLB kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju luar daerah pabean telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau izin kepala Kantor Pengawas.
  3. Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut dilakukan di Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
  4. Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya, dalam hal terhadap Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment diterbitkan NHI.
  5. Pengusaha PLB atau PDPLB harus menghentikan kegiatan pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor menjadi tidak terpenuhi.
  6. Dalam hal pemuatan barang ke sarana pengangkut menggunakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keberangkatan sarana pengangkut keluar daerah pabean hanya dapat dilakukan setelah terbit Nota Persetujuan P3BET.
  7. Tata kerja pengangkutan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Rekonsiliasi

  1. Terhadap BC 3.3 atau BC 1.6 yang telah didaftarkan ke Kantor Pengawas dilakukan rekonsiliasi dengan P3BET yang telah didaftarkan di Kantor Pengawas dan telah selesai dimuat.
  2. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
    • a. nomor dan tanggal BC 3.3 atau BC 1.6;
    • b. kode barang; dan
    • c. jumlah barang.
  3. Pada Kantor Pengawas yang sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan BC 1.6, BC 3.3, dan P3BET, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
  4. Pada Kantor Pengawas yang sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan tulisan di atas formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang mengawasi PLB.
  5. Terhadap Nota Persetujuan P3BET yang diterbitkan oleh Kantor Pengawas dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan.
  6. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh SKP atau Pejabat dengan mencocokkan data: a. nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas, atau jumlah dan jenis kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas; dan b. nomor P3BET.
  7. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
  8. Pada Kantor Pabean Pemuatan yang menggunakan tulisan di atas formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pejabat yang menangani administrasi manifes.
  9. Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terdapat elemen data yang tidak cocok, Unit Pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.
  10. Tata kerja rekonsiliasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.