Ketentuan Larangan Dan Pembatasan Ekspor

Pasal 10

  1. Eksportir wajib:
    • a. memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor yang berlaku pada:
      • 1) tanggal pendaftaran BC 3.3; atau
      • 2) tanggal pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB atau tanggal pengeluaran barang dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB, untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), atas Barang Ekspor yang diberitahukan dalam BC 3.3; dan
    • b. memberitahukan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam BC 3.3.
  2. SKP dan/atau Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan dan pembatasan melakukan penelitian kebenaran pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan manajemen risiko.
  3. Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
  4. Eksportir harus menghentikan kegiatan:
    • a. pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB;
    • b. pengeluaran Barang Ekspor dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB;
    • c. pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut; dan/atau
    • d. pengeluaran Barang Ekspor ke luar daerah pabean, yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau dalam Pasal 5 ayat (4) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 menjadi tidak terpenuhi.
  5. Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dipenuhi setelah BC 3.3 didaftarkan,dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tidak perlu disampaikan ke Kantor Pabean dan tidak dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 11

  1. Dalam hal ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mengatur jumlah barang yang dapat diekspor, penelitian jumlah barang yang dapat diekspor dilakukan oleh SKP atau Pejabat.
  2. Informasi terkait jumlah barang yang dapat diekspor dalam ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Portal INSW.
  3. SKP atau Pejabat menyampaikan realisasi jumlah barang yang diekspor ke Portal INSW setelah BC 3.3 mendapatkan nomor pendaftaran dalam hal sistem telah tersedia.
  4. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat perubahan data jumlah barang yang diekspor, SKP atau Pejabat menyampaikan kembali realisasi jumlah barang yang diekspor ke Portal INSW.