Ketentuan Larangan Dan Pembatasan Ekspor
Pasal 10
- Eksportir wajib:
- a. memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor yang berlaku pada:
- 1) tanggal pendaftaran BC 3.3; atau
- 2) tanggal pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB atau tanggal pengeluaran barang dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB, untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), atas Barang Ekspor yang diberitahukan dalam BC 3.3; dan
- b. memberitahukan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam BC 3.3.
- SKP dan/atau Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan dan pembatasan melakukan penelitian kebenaran pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan manajemen risiko.
- Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
- Eksportir harus menghentikan kegiatan:
- a. pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB;
- b. pengeluaran Barang Ekspor dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB;
- c. pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut; dan/atau
- d. pengeluaran Barang Ekspor ke luar daerah pabean, yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau dalam Pasal 5 ayat (4) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 menjadi tidak terpenuhi.
- Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dipenuhi setelah BC 3.3 didaftarkan,dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tidak perlu disampaikan ke Kantor Pabean dan tidak dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
- Dalam hal ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mengatur jumlah barang yang dapat diekspor, penelitian jumlah barang yang dapat diekspor dilakukan oleh SKP atau Pejabat.
- Informasi terkait jumlah barang yang dapat diekspor dalam ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Portal INSW.
- SKP atau Pejabat menyampaikan realisasi jumlah barang yang diekspor ke Portal INSW setelah BC 3.3 mendapatkan nomor pendaftaran dalam hal sistem telah tersedia.
- Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat perubahan data jumlah barang yang diekspor, SKP atau Pejabat menyampaikan kembali realisasi jumlah barang yang diekspor ke Portal INSW.