DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PEMBAYARANAN PAJAK ATAS BARANG EKSPOR

Pasal 7

  1. Eksportir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Kantor Pengawas dalam hal:
    • a. Barang Ekspor ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atau
    • b. Dokumen Pelengkap Pabean merupakan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Kantor Pengawas belum terhubung dengan Portal INSW atau dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tidak dapat disampaikan melalui Portal INSW.
  2. Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama:
    • a. 3 (tiga) hari, untuk Kantor Pengawas yang telah menerapkan waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
    • b. 3 (tiga) hari kerja, untuk Kantor Pengawas yang belum menerapkan waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).
  3. Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan BC 3.3 berikutnya oleh:
    • a. eksportir; atau
    • b. eksportir dan PPJK,

dalam hal eksportir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan.

Pasal 8

Barang yang telah diberitahukan dengan BC 3.3 merupakan Barang Ekspor

Bagian Keempat Pembayaran Bea Keluar Dan Pajak Atas Barang Ekspor

Pasal 9

  1. Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat BC 3.3 didaftarkan ke Kantor Pengawas.
  2. Terhadap Barang Ekspor yang wajib membayar pajak penghasilan, Eksportir harus membayar pajak penghasilan paling lambat pada saat BC 3.3 didaftarkan ke Kantor Pengawas.
  3. Jumlah pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir.
  4. Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Keluar.
  5. Pengenaan dan pembayaran pajak penghasilan, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.