Pasal 7
- Eksportir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Kantor Pengawas dalam hal:
- a. Barang Ekspor ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atau
- b. Dokumen Pelengkap Pabean merupakan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Kantor Pengawas belum terhubung dengan Portal INSW atau dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tidak dapat disampaikan melalui Portal INSW.
- Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama:
- a. 3 (tiga) hari, untuk Kantor Pengawas yang telah menerapkan waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
- b. 3 (tiga) hari kerja, untuk Kantor Pengawas yang belum menerapkan waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).
- Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan BC 3.3 berikutnya oleh:
- a. eksportir; atau
- b. eksportir dan PPJK,
dalam hal eksportir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan.
Pasal 8
Barang yang telah diberitahukan dengan BC 3.3 merupakan Barang Ekspor
Bagian Keempat Pembayaran Bea Keluar Dan Pajak Atas Barang Ekspor
Pasal 9
- Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat BC 3.3 didaftarkan ke Kantor Pengawas.
- Terhadap Barang Ekspor yang wajib membayar pajak penghasilan, Eksportir harus membayar pajak penghasilan paling lambat pada saat BC 3.3 didaftarkan ke Kantor Pengawas.
- Jumlah pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir.
- Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Keluar.
- Pengenaan dan pembayaran pajak penghasilan, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.