Jenis-Jenis Pusat Logistik Berikat berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor Per-11/BC/2018

Berdasarkan Ketentuan Umum di Perdirjen Bea dan Cukai Nomor Per-11/BC/2018 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat ada beberapa PLB yang disebutkan seperti PLB IKM, PLB Hub Cargo, PLB E-Commerce dan PLB lainnya.

Berikut akan kami jabarkan beberapa PLB yang dimaksud di dalam Perdirjen tersebut.

1. PLB Industri Besar
PLB Industri Besar adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri.
2. PLB IKM
PLB IKM adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan didistribusikan kepada perusahaan industri kecil dan menengah.
3. PLB Hub Cargo Udara
PLB Hub Cargo Udara adalah PLB untuk menimbun barang terutama untuk tujuan ekspor dan/atau transhipment.
4. PLB E-Commerce
PLB E-Commerce adalah PLB untuk menimbun barang yang penjualannya dilakukan melalui platform e-commerce
5. PLB Barang Jadi
PLB Barang Jadi adalah PLB yang menimbun barang jadi terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri.
6. PLB Bahan Pokok
PLB Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun bahan pokok terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri.
7. PLB Floating Storage
PLB Floating Storage adalah PLB untuk menimbun barang yang berlokasi di wilayah perairan.
8. PLB Ekspor Barang Komoditas
PLB Ekspor Barang Komoditas adalah PLB untuk menimbun barang ekspor terutama untuk tujuan perdagangkan di bursa komoditi dan/atau pasar lelang komoditas.