Kegiatan Sederhana di dalam PLB

Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu :

a. pengemasan atau pengemasan kembali;
b. penyortiran;
c. standardisasi (quality control);
d. penggabungan (kitting);
e. pengepakan;
f. penyetelan;
g. konsolidasi barang tujuan ekspor;
h. penyediaan barang tujuan ekspor;
i. pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
J. maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
k. pembauran (blending);
1. pemberian label berbahasa Indonesia;
m. pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
n. lelang barang modal asal luar daerah pabean;
o. pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
p. pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
q. pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan / atau
r. kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.