Permohonan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan persyaratan, seperti:
a. memiliki Sistem Pengendalian Internal yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB ;
b. merupakan perusahaan:
1. yang telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta Authorized Economic Operator (AEO) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
2. yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (terbuka);
3. Badan Usaha Milik Negara; atau
4. yang memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), kecuali untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan;
c . memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB;
d. memiliki surat izin tempat usaha atau izin lokasi , dokumen lingkungan hidup atau dokumen sejenis yang dipersamakan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
e. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
f. tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai;
g. memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling kurang mengenai perkiraan investasi dan jumlah tenaga kerja; dan
h. mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilakukan di PLB