Persyaratan Lokasi PLB

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat telah mengatur tentang pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) termasuk lokasi, bangunan, tempat atau kawasan yang akan menjadi PLB.

Pada BAB III Pasal 7 dijelaskan bahwa pendirian lokasi untuk PLB memiliki beberapa syarat, seperti:

a. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
b. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/atau barang ekspor;
d. mempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabean;
e. mempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas , atau sejenisnya; dan
f. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9).