PLB - Pengertian dan Definisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, dijelaskan bahwa Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Lebih jelasnya, Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. PLB memiliki manfaat diantaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).

PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.