PLB atau Pusat Logistik Berikat merupakan salah satu fasilitas dari DJBC yang termasuk ke dalam TPB (Tempat Penimbunan Berikat).
Pengajuan Fasilitas Pusat Logistik Berikat bisa diajukan demgan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
Selain kegiatan ekspor dan impor, di dalam PLB juga bisa disertai aktivitas/kegiatan sederhana.
Ada beberapa jenis Pusat Logistik Berikat yang dipaparkan pada Perdirjen Bea dan Cukai Nomor Per-11/BC/2018.
Pusat Logistik Berikat: Solusi Efisien untuk Perdagangan Global
Pusat Logistik Berikat: Mengoptimalkan Kinerja Logistik dan Bea Cukai
Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan sebuah inovasi dalam industri logistik yang dirancang untuk mempermudah proses distribusi barang serta menekan biaya l
Pusat Logistik Berikat: Fasilitas Multifungsi untuk Efisiensi Logistik Bisnis
Pusat Logistik Berikat: Fasilitas Multifungsi untuk Efisiensi Logistik Bisnis
Sebagai salah satu inovasi kebijakan pemerintah untuk mendukung kelancaran dan efisiensi logistik bisnis di Indonesia, Pusat Logistik Berikat (
Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia: Sebuah Tinjauan
Indonesia, sebagai negara kepulauan besar dengan signifikan aktivitas perdagangan baik lokal maupun internasional, memerlukan infrastruktur logistik yang efisien dan efektif. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272
Kriteria Pengajuan Permohonan Pusat Logistik Berikat (PLB)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan memperkuat rantai pasok, permohonan menjadi Pusat Logistik Berikat (PLB) harus memenuhi serangkaian kriteria dan persyaratan ketat. Pertama dan yang paling penting, perusahaan harus memiliki Sistem Pengendali